Kembali
Memuat PDF…
Permenlh Nomor p-1-menlhk-setjen-phpl-1-1-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup 2016 berlaku
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P13menhutii2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-1-menlhk-setjen-phpl-1-1-2016 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini merasionalisasi standar biaya penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu untuk sektor industri rumah tangga, TDI, IUI, IUIPHHK, dan tempat penampungan terdaftar agar sesuai dengan kondisi terkini. Perubahan ini didasarkan pada ketidaksesuaian standar biaya sebelumnya dengan situasi saat ini, sehingga diperlukan penyesuaian agar tetap relevan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
- Nomor
- P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P13MENHUTII2013 TENTANG STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4150
- Jumlah diDownload
- 748
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 89
- Tanggal Pengundangan
- 20 Januari 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENHUT-II/2014 Tahun 2014