Kembali
Memuat PDF…
Permenlh Nomor p-1-menlhk-setjen-phpl-1-1-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup 2016 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P13menhutii2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-1-menlhk-setjen-phpl-1-1-2016 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini merasionalisasi standar biaya penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu untuk sektor industri rumah tangga, TDI, IUI, IUIPHHK, dan tempat penampungan terdaftar agar sesuai dengan kondisi terkini. Perubahan ini didasarkan pada ketidaksesuaian standar biaya sebelumnya dengan situasi saat ini, sehingga diperlukan penyesuaian agar tetap relevan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Nomor
P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P13MENHUTII2013 TENTANG STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4150
Jumlah diDownload
748
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
89
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENHUT-II/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah