Kembali
Memuat PDF…
Permenlh Nomor p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup 2016 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Balai Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016

dilihat 3× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum terkait lingkungan hidup dan kehutanan. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang sektoral seperti UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan presiden terkait organisasi kementerian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Nomor
P.15/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Tahun
2016
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jumlah dilihat
9077
Jumlah diDownload
684
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
211
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah