Kembali
Memuat PDF…
Permenlh Nomor p-64-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup 2016 berlaku

Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-64-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang untuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Produksi oleh Menteri LHK atau pejabat yang ditunjuk, menggantikan mekanisme sebelumnya yang diatur dalam Permenhut No. P.46/Menhut-II/2013. Pengesahan ini didasarkan pada kewenangan Kepala KPH untuk menyusun rencana tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan kehutanan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Nomor
P.64/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 November 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3291
Jumlah diDownload
742
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
336
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/MENHUT-II/2013 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah