Kembali
Memuat PDF…
Permenlh Nomor p-64-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup 2016 berlaku
Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-64-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang untuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Produksi oleh Menteri LHK atau pejabat yang ditunjuk, menggantikan mekanisme sebelumnya yang diatur dalam Permenhut No. P.46/Menhut-II/2013. Pengesahan ini didasarkan pada kewenangan Kepala KPH untuk menyusun rencana tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan kehutanan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
- Nomor
- P.64/MENLHK-SETJEN/2015
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 November 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3291
- Jumlah diDownload
- 742
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 336
- Tanggal Pengundangan
- 01 Maret 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/MENHUT-II/2013 Tahun 2013