Kembali
Memuat PDF…
Permenko Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang perekonomian 2021 berlaku

Tata Cara Penyusunan, Pemutakhiran, dan Penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan, pemutakhiran, dan penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) sebagai hasil identifikasi ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan hak atas tanah. Proses ini dilaksanakan melalui tahapan pengumpulan data geospasial dan nongeospasial, penyusunan peta, penetapan oleh Menteri, serta pemutakhiran berkala. Ketentuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 dalam menyelesaikan konflik tata ruang di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Nomor
1
Tahun
2021
Tentang
TATA CARA PENYUSUNAN, PEMUTAKHIRAN, DAN PENETAPAN PETA INDIKATIF TUMPANG TINDIH PEMANFAATAN RUANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 April 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5679
Jumlah diDownload
764
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
510
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah