Kembali
Memuat PDF…
Permenko Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang perekonomian 2021 berlaku
Tata Cara Penyusunan, Pemutakhiran, dan Penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan, pemutakhiran, dan penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) sebagai hasil identifikasi ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan hak atas tanah. Proses ini dilaksanakan melalui tahapan pengumpulan data geospasial dan nongeospasial, penyusunan peta, penetapan oleh Menteri, serta pemutakhiran berkala. Ketentuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 dalam menyelesaikan konflik tata ruang di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENYUSUNAN, PEMUTAKHIRAN, DAN PENETAPAN PETA INDIKATIF TUMPANG TINDIH PEMANFAATAN RUANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5679
- Jumlah diDownload
- 764
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 510
- Tanggal Pengundangan
- 18 Mei 2021