kementerian haji dan umrah
Kementerian · 9 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermen Nomor 2 Tahun 2026 2026
Standar Kegiatan Usaha Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administratif bagi penyelenggara perizinan berbasis risiko di sektor keagamaan, khususnya untuk Haji dan Umrah. Pengaturan ini didasarkan pada UU No. 14 Tahun 2025 dan PP No. 28 Tahun 2025 untuk mewujudkan kemudahan berusaha dengan pendekatan analisis risiko.
- berlakuPermen Nomor 1 Tahun 2026 2026
Organisasi dan Tata Kerja Asrama Haji
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Asrama Haji sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji, serta diklasifikasikan berdasarkan kriteria penilaian tertentu.
- berlakuPermen Nomor 1 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata organisasi Kementerian Haji dan Umrah yang berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Menteri dan dibantu Wakil Menteri, dengan tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan haji dan umrah serta fungsi perumusan kebijakan, pelayanan, pengembangan ekonomi, dan pengawasan terkait ibadah tersebut.
- berlakuPermen Nomor 3 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang dikelola langsung oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan umum. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup jemaah, petugas penyelenggara (PPIH), serta mekanisme biaya perjalanan (Bipih) dan biaya operasional (BPIH) yang dikelola oleh Bank Penerima Setoran (BPS Bipih) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
- berlakuPermen Nomor 4 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur definisi dan kerangka dasar penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus oleh badan hukum berizin (PIHK) serta penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah oleh biro perjalanan wisata berizin (PPIU). Ketentuan ini mencakup pembedaan antara ibadah mandiri dan yang dikelola pihak ketiga, serta menetapkan kewajiban penyedia layanan dalam aspek pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2025.
- berlakuPermen Nomor 2 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah di tingkat provinsi, yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah dan memiliki tugas melaksanakan kebijakan Menteri serta fungsi teknis, bimbingan, dan pengawasan di bidang haji dan umrah. Struktur organisasi terdiri atas dua tipologi (A dan B) yang ditentukan Menteri, dengan Tipologi A mencakup unit seperti Bagian Tata Usaha dan Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah.
- berlakuPermen Nomor 5 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara pengeluaran dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji, dengan mendefinisikan istilah kunci seperti Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Kas Haji. Pengaturan ini didasarkan pada peralihan tugas fungsi penyelenggaraan haji ke Kementerian Haji dan Umrah serta ketentuan undang-undang terkait pengelolaan keuangan haji.
- berlakuPermen Nomor 7 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Kementerian Haji dan Umrah Tahun 2025 sampai 2029
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Haji dan Umrah untuk periode 2025–2029 sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Dokumen ini juga mengatur penggunaan sistem informasi berbasis web bernama KRISNA untuk mengelola data perencanaan, penganggaran, dan kinerja kementerian.
- berlakuPermen Nomor 6 Tahun 2025 2025
Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengelolaan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji untuk memastikan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas keuangan. Ketentuan ini berlaku dalam konteks kementerian yang baru dibentuk, yaitu Kementerian Haji dan Umrah, serta membedakan antara dana operasional (BPIH) dengan biaya yang dibayar jemaah (Bipih).