Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur definisi dan kerangka dasar penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus oleh badan hukum berizin (PIHK) serta penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah oleh biro perjalanan wisata berizin (PPIU). Ketentuan ini mencakup pembedaan antara ibadah mandiri dan yang dikelola pihak ketiga, serta menetapkan kewajiban penyedia layanan dalam aspek pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2025.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 November 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MOCHAMAD IRFAN YUSUF
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1133
- Jumlah diDownload
- 2812
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 958
- Tanggal Pengundangan
- 20 November 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA