Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 5 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian haji dan umrah 2025 berlaku

Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 5 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengeluaran dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji, dengan mendefinisikan istilah kunci seperti Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Kas Haji. Pengaturan ini didasarkan pada peralihan tugas fungsi penyelenggaraan haji ke Kementerian Haji dan Umrah serta ketentuan undang-undang terkait pengelolaan keuangan haji.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Nomor
5
Tahun
2025
Tentang
Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
MOCHAMAD IRFAN YUSUF
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1075
Jumlah diDownload
349
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1129
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah