Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengelolaan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji untuk memastikan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas keuangan. Ketentuan ini berlaku dalam konteks kementerian yang baru dibentuk, yaitu Kementerian Haji dan Umrah, serta membedakan antara dana operasional (BPIH) dengan biaya yang dibayar jemaah (Bipih).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MOCHAMAD IRFAN YUSUF
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 896
- Jumlah diDownload
- 759
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1162
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA