Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 6 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian haji dan umrah 2025 berlaku

Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji

Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengelolaan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji untuk memastikan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas keuangan. Ketentuan ini berlaku dalam konteks kementerian yang baru dibentuk, yaitu Kementerian Haji dan Umrah, serta membedakan antara dana operasional (BPIH) dengan biaya yang dibayar jemaah (Bipih).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Nomor
6
Tahun
2025
Tentang
Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
MOCHAMAD IRFAN YUSUF
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
896
Jumlah diDownload
759
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1162
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah