Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 3 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian haji dan umrah 2025 berlaku

Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang dikelola langsung oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan umum. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup jemaah, petugas penyelenggara (PPIH), serta mekanisme biaya perjalanan (Bipih) dan biaya operasional (BPIH) yang dikelola oleh Bank Penerima Setoran (BPS Bipih) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Nomor
3
Tahun
2025
Tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 November 2025
Pejabat yang Menetapkan
MOCHAMAD IRFAN YUSUF
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1221
Jumlah diDownload
1070
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
957
Tanggal Pengundangan
20 November 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah