Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang dikelola langsung oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan umum. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup jemaah, petugas penyelenggara (PPIH), serta mekanisme biaya perjalanan (Bipih) dan biaya operasional (BPIH) yang dikelola oleh Bank Penerima Setoran (BPS Bipih) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 November 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MOCHAMAD IRFAN YUSUF
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1221
- Jumlah diDownload
- 1070
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 957
- Tanggal Pengundangan
- 20 November 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA