Kembali
Memuat PDF…
Standar Kegiatan Usaha Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 5×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administratif bagi penyelenggara perizinan berbasis risiko di sektor keagamaan, khususnya untuk Haji dan Umrah. Pengaturan ini didasarkan pada UU No. 14 Tahun 2025 dan PP No. 28 Tahun 2025 untuk mewujudkan kemudahan berusaha dengan pendekatan analisis risiko.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Standar Kegiatan Usaha Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- MOCHAMAD IRFAN YUSUF
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 541
- Tanggal Pengundangan
- 03 Agustus 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA