kabupaten bantul
Pemerintah Daerah · 9 peraturan
Bentuk dokumen
- berlakuPerda Nomor 2 Tahun 2024 2024
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini mencakup penyiapan kebijakan dan strategi, pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, serta pengelolaan urusan ketenagakerjaan mulai dari perencanaan, pelatihan kerja, standar kompetensi kerja nasional Indonesia, dan lembaga pelatihan kerja.
- berlakuPerda Nomor 5 Tahun 2024 2024
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Bantul. APBD tersebut bertambah sebesar Rp2,749 triliun dari semula Rp2,637 triliun. Perubahan ini terdiri dari pertambahan pendapatan daerah sebesar Rp71,182 miliar dan pertambahan belanja daerah sebesar Rp113,702 miliar.
- berlakuPerda Nomor 8 Tahun 2024 2024
Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: 1. Pencegahan dan penanganan anak putus sekolah, anak rentan putus sekolah, dan anak tidak sekolah di Kabupaten Bantul. 2. Pemberantasan buta aksara di Kabupaten Bantul. Peraturan ini mencakup definisi dari pencegahan, penanganan, anak putus sekolah, anak rentan putus sekolah, anak tidak sekolah, anak usia sekolah, buta aksara, masyarakat penyandang buta aksara, pemberantasan buta aksara, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Tidak Sekolah, dan Buta Aksara (Satgas), wajib belajar, dan pendidikan dasar.
- berlakuPerda Nomor 3 Tahun 2024 2024
Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini menetapkan definisi-definisi penting seperti Keterbukaan Informasi Publik, Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Informasi, Informasi Publik, Pelayanan Informasi Publik, Standar Layanan, Pengguna Informasi Publik, Pemohon Informasi Publik, Masyarakat, Badan Publik, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Peraturan ini juga menggariskan standar layanan informasi publik yang harus dipenuhi.
- berlakuPerda Nomor 6 Tahun 2024 2024
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan dan pelindungan koperasi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan prinsip kekeluargaan. Pemberdayaan koperasi melibatkan sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan koperasi menjadi kuat, tangguh, mandiri, dan bersaing. Pelindungan koperasi berupa kebijakan dan program yang dilakukan oleh pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk melindungi koperasi dari praktek persaingan usaha tidak sehat.
- berlakuPerda Nomor 10 Tahun 2024 2024
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk Kabupaten Bantul. APBD tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp2.698.302.861.975,03, dengan pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.532.547.348.493,00 dan belanja daerah sebesar Rp2.671.602.861.975,03. Surplus/defisit APBD Tahun Anggaran 2025 adalah (Rp139.055.513.482,03).
- berlakuPerda Nomor 1 Tahun 2024 2024
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Bantul. Isi peraturan ini mencakup: 1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah. 2. Laporan Realisasi Anggaran tahun 2023 mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.416.084.417.354,57, belanja sebesar Rp. 2.411.425.977.527,72, surplus/defisit sebesar Rp. 4.658.439.826,85, penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 215.631.865.732,74, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 24.051.093.800,00, dan pembiayaan netto sebesar Rp. 191.580.771.932,74. 3. Uraian Laporan Realisasi Anggaran tahun 2023 mencakup selisih antara anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto.
- berlakuPerda Nomor 9 Tahun 2024 2024
Rencara Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045. Peraturan ini memuat visi, misi, dan tujuan pembangunan daerah yang akan dicapai selama periode tersebut. Selain itu, juga diatur tentang penyusunan dan pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam implementasi rencana tersebut.
- berlakuPerda Nomor 4 Tahun 2024 2024
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fasilitasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya, serta mendorong pengembangan diri dan pemperolehan manfaat ilmu pengetahuan melalui pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren. Peraturan ini juga mengatur tentang definisi istilah yang digunakan dalam peraturan ini, termasuk pondok pesantren, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, pendidikan pesantren, dan kiai. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan dukungan dan fasilitas kepada pesantren yang terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.