Kembali
Memuat PDF…
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk Kabupaten Bantul. APBD tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp2.698.302.861.975,03, dengan pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.532.547.348.493,00 dan belanja daerah sebesar Rp2.671.602.861.975,03. Surplus/defisit APBD Tahun Anggaran 2025 adalah (Rp139.055.513.482,03).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANTUL
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- Abdul Halim Muslih
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1756
- Jumlah diDownload
- 184