Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Bantul. Isi peraturan ini mencakup: 1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah. 2. Laporan Realisasi Anggaran tahun 2023 mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.416.084.417.354,57, belanja sebesar Rp. 2.411.425.977.527,72, surplus/defisit sebesar Rp. 4.658.439.826,85, penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 215.631.865.732,74, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 24.051.093.800,00, dan pembiayaan netto sebesar Rp. 191.580.771.932,74. 3. Uraian Laporan Realisasi Anggaran tahun 2023 mencakup selisih antara anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANTUL
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Juli 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- Abdul Halim Muslih
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1738
- Jumlah diDownload
- 192