Kembali
Memuat PDF…
Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2024
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: 1. Pencegahan dan penanganan anak putus sekolah, anak rentan putus sekolah, dan anak tidak sekolah di Kabupaten Bantul. 2. Pemberantasan buta aksara di Kabupaten Bantul. Peraturan ini mencakup definisi dari pencegahan, penanganan, anak putus sekolah, anak rentan putus sekolah, anak tidak sekolah, anak usia sekolah, buta aksara, masyarakat penyandang buta aksara, pemberantasan buta aksara, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Tidak Sekolah, dan Buta Aksara (Satgas), wajib belajar, dan pendidikan dasar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANTUL
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- Abdul Halim Muslih
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1702
- Jumlah diDownload
- 194