Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fasilitasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya, serta mendorong pengembangan diri dan pemperolehan manfaat ilmu pengetahuan melalui pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren. Peraturan ini juga mengatur tentang definisi istilah yang digunakan dalam peraturan ini, termasuk pondok pesantren, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, pendidikan pesantren, dan kiai. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan dukungan dan fasilitas kepada pesantren yang terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANTUL
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- Abdul Halim Muslih
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1785
- Jumlah diDownload
- 226