Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas tenaga nuklir 2016 berlaku

Keselamatan Radiasi dalam Produksi Barang Konsumen

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar keselamatan radiasi untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya radiasi dalam proses produksi barang konsumen yang mengandung atau menghasilkan zat radioaktif. BAPETEN berwenang melakukan pengawasan melalui perizinan dan inspeksi terhadap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir untuk memastikan kepatuhan terhadap batas dosis yang diizinkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Nomor
5
Tahun
2016
Tentang
KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
JAZI EKO ISTIYANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10034
Jumlah diDownload
695
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
788
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah