Kembali
Memuat PDF…
Keselamatan Radiasi dalam Produksi Barang Konsumen
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar keselamatan radiasi untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya radiasi dalam proses produksi barang konsumen yang mengandung atau menghasilkan zat radioaktif. BAPETEN berwenang melakukan pengawasan melalui perizinan dan inspeksi terhadap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir untuk memastikan kepatuhan terhadap batas dosis yang diizinkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Tentang
- KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Mei 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- JAZI EKO ISTIYANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10034
- Jumlah diDownload
- 695
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 788
- Tanggal Pengundangan
- 24 Mei 2016