Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai Batas Radioaktivitas Lingkungan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah nilai batas radioaktivitas lingkungan pada Lampiran I dan Lampiran III Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 7 Tahun 2013 guna meningkatkan jaminan keselamatan pekerja, masyarakat, dan perlindungan lingkungan hidup. Perubahan tersebut didasarkan pada pengalaman operasi instalasi nuklir di berbagai negara dan diundangkan pada 1 Agustus 2017.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai Batas Radioaktivitas Lingkungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4893
- Jumlah diDownload
- 312
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1054
- Tanggal Pengundangan
- 01 Agustus 2017