Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas tenaga nuklir 2016 berlaku

Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur seluruh tahapan pengelolaan limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang, mulai dari prapengolahan hingga pelaporan, yang dilakukan oleh penghasil limbah dan BATAN. Fokus utamanya adalah proses mengubah karakteristik limbah agar tidak membahayakan masyarakat dan lingkungan saat disimpan atau dibuang. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan standar nilai klirens dan batas lepasan radioaktivitas yang ditetapkan oleh BAPETEN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Nomor
8
Tahun
2016
Tentang
Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 September 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10419
Jumlah diDownload
439
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1416
Tanggal Pengundangan
20 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah