Kembali
Memuat PDF…
Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur seluruh tahapan pengelolaan limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang, mulai dari prapengolahan hingga pelaporan, yang dilakukan oleh penghasil limbah dan BATAN. Fokus utamanya adalah proses mengubah karakteristik limbah agar tidak membahayakan masyarakat dan lingkungan saat disimpan atau dibuang. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan standar nilai klirens dan batas lepasan radioaktivitas yang ditetapkan oleh BAPETEN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10419
- Jumlah diDownload
- 439
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1416
- Tanggal Pengundangan
- 20 September 2016