Peraturan BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Halaman 2 dari 2 · 52 dokumen
Rencana Aksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2018
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2018 sebagai implementasi tahunan dari Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara 2015-2019. Dokumen ini mengatur koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi rencana kementerian/lembaga dalam mengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan berdasarkan kerangka waktu, lokasi, sumber pendanaan, dan penanggung jawab.
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan bahwa Kepala BNPP berwenang mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Tetap BNPP untuk menggantikan aturan sebelumnya yang tidak sesuai, dengan tujuan mendukung tugas utama BNPP dalam menetapkan kebijakan, mengoordinasikan, dan mengawasi pengelolaan batas wilayah negara serta kawasan perbatasan.
Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan BNPP untuk memperkuat identitas, disiplin, dan citra organisasi, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Jenis pakaian dinas yang diatur mencakup Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk pemakaian rutin, Pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), serta Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk hari tertentu.
Monumen Kawasan Perbatasan Negara
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tiga jenis monumen di kawasan perbatasan, yaitu Gapura, Tugu NKRI, dan Patung Soekarno, yang masing-masing melambangkan kemerdekaan Indonesia, simbol negara, serta semangat menjaga keutuhan wilayah. Bangunan-bangunan ini harus dirancang dengan ciri khas karakteristik bangsa Indonesia dan kedaerahan setempat untuk menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Pedoman Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman terpadu untuk pengelolaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) guna mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien, tertib, nyaman, dan aman. Cakupan pedoman meliputi enam aspek utama: organisasi dan tata kerja, administrasi umum, fasilitasi pelayanan lintas batas negara, kebersihan dan keamanan, serta pengembangan kawasan PLBN. Rincian teknis dari setiap aspek tersebut diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan.
Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2017
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk tahun 2017 guna mendukung pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran yang telah direncanakan. Dokumen ini disusun sebagai dasar operasional bagi pengelolaan perbatasan negara dalam periode tersebut, dengan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara, perencanaan pembangunan, dan tata kelola pemerintahan daerah.
Rencana Aksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2017
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2017 sebagai implementasi tahunan dari Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara 2015-2019. Dokumen ini disusun untuk mewujudkan strategi dan program pengelolaan perbatasan yang selaras dengan RPJM Nasional 2015-2019 serta Desain Besar Pengelolaan Perbatasan Negara 2011-2025.
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan jumlah anggota Pokli BNPP menjadi minimal 5 orang yang dapat ditambah sesuai kebutuhan. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Pengelolaan Pilar Titik Referensi
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara verifikasi, pemetaan, pembangunan, renovasi, dan pemeliharaan pilar titik referensi sebagai penanda batas wilayah negara. Tujuannya adalah memastikan tertib dan keseragaman pengelolaan titik referensi yang berkoordinat geografis di darat sesuai amanat undang-undang tentang wilayah negara.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pejabat Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan BNPP agar selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan mekanisme penunjukan dan pengangkatan pejabat tersebut dengan tata cara yang berlaku di Kementerian Keuangan.
Rencana Aksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2016
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 4 Tahun 2016
Masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Skouw Kota Jayapura Provinsi Papua
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 10 Tahun 2015
Masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Wini Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 9 Tahun 2015
Masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Motamassin Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 8 Tahun 2015
Rencana Strategis Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2015 - 2019
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk periode 2015–2019 guna mendukung program pembangunan jangka menengah nasional dan rencana induk pengelolaan perbatasan. Penyusunan rencana ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara, tata ruang, wilayah negara, serta peraturan presiden dan badan terkait yang berlaku pada saat itu.
Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2015
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2015
Masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Motaain Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 7 Tahun 2015
Masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Aruk Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 4 Tahun 2015
Pedoman Pembinaan Garda Batas Republik Indonesia
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 12 Tahun 2015
Masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2015
Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2015
Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2015
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 11 Tahun 2015