Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional pengelola perbatasan 2016 berlaku
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan jumlah anggota Pokli BNPP menjadi minimal 5 orang yang dapat ditambah sesuai kebutuhan. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 April 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4859
- Jumlah diDownload
- 296
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 602
- Tanggal Pengundangan
- 20 April 2016