Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional pengelola perbatasan 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan jumlah anggota Pokli BNPP menjadi minimal 5 orang yang dapat ditambah sesuai kebutuhan. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Nomor
3
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 April 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4859
Jumlah diDownload
296
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
602
Tanggal Pengundangan
20 April 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah