Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional pengelola perbatasan 2017 berlaku

Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan BNPP untuk memperkuat identitas, disiplin, dan citra organisasi, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Jenis pakaian dinas yang diatur mencakup Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk pemakaian rutin, Pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), serta Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk hari tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Nomor
6
Tahun
2017
Tentang
Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8906
Jumlah diDownload
454
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
887
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah