Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional pengelola perbatasan 2017 berlaku
Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan BNPP untuk memperkuat identitas, disiplin, dan citra organisasi, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Jenis pakaian dinas yang diatur mencakup Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk pemakaian rutin, Pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), serta Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk hari tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8906
- Jumlah diDownload
- 454
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 887
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juni 2017