Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional pengelola perbatasan 2017 dicabut
Monumen Kawasan Perbatasan Negara
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 8 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tiga jenis monumen di kawasan perbatasan, yaitu Gapura, Tugu NKRI, dan Patung Soekarno, yang masing-masing melambangkan kemerdekaan Indonesia, simbol negara, serta semangat menjaga keutuhan wilayah. Bangunan-bangunan ini harus dirancang dengan ciri khas karakteristik bangsa Indonesia dan kedaerahan setempat untuk menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Monumen Kawasan Perbatasan Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Agustus 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Jumlah dilihat
- 8212
- Jumlah diDownload
- 306
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1204
- Tanggal Pengundangan
- 31 Agustus 2017