Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional pengelola perbatasan 2017 dicabut

Monumen Kawasan Perbatasan Negara

Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 8 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tiga jenis monumen di kawasan perbatasan, yaitu Gapura, Tugu NKRI, dan Patung Soekarno, yang masing-masing melambangkan kemerdekaan Indonesia, simbol negara, serta semangat menjaga keutuhan wilayah. Bangunan-bangunan ini harus dirancang dengan ciri khas karakteristik bangsa Indonesia dan kedaerahan setempat untuk menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Nomor
8
Tahun
2017
Tentang
Monumen Kawasan Perbatasan Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jumlah dilihat
8212
Jumlah diDownload
306
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1204
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah