badan nasional pengelola perbatasan
Lembaga & Badan · 52 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2025
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2025 sebagai dokumen rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan batas wilayah serta kawasan perbatasan. Dokumen ini disusun oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) berdasarkan tugas menetapkan kebijakan, kebutuhan anggaran, koordinasi pelaksanaan, serta evaluasi dan pengawasan pengelolaan perbatasan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Logo Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan logo resmi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk memperkuat identitas, sinergitas, dan citra lembaga di berbagai media serta atribut formal. Penggunaan logo di luar ketentuan yang ditetapkan wajib mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan, dan logo lama dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini efektif.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Pedoman Pengukuran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk mengukur kinerja capaian hasil pengelolaan kawasan perbatasan di Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) guna mengoptimalkan pengelolaannya. Pengukuran ini dilakukan secara sistematis oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan melibatkan perangkat daerah di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Hasil pengukuran ini berfungsi sebagai basis data dan informasi dasar untuk mendukung pengembangan kawasan perbatasan negara.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Sekretariat Tetap BNPP dengan menambahkan dua bidang baru di bawah Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara, yaitu untuk Pos Lintas Batas Negara Labang dan Pos Lintas Batas Negara Long Nawang, guna menyesuaikan pengelolaan kedua pos tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk meningkatkan pertanggungjawaban dan kinerja instansi. Aturan ini mendefinisikan konsep akuntabilitas kinerja sebagai kewajiban instansi untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan secara terukur melalui laporan kinerja periodik. Fokus utamanya adalah pada mekanisme penetapan, pengukuran, pengumpulan data, hingga pelaporan kinerja guna memastikan pencapaian target yang telah ditetapkan dalam rencana strategis dan perjanjian kinerja.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2024 2024
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Himne dan Mars Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan Himne dan Mars Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai simbol kebanggaan dan patriotik dalam pengelolaan perbatasan. Lagu-lagu tersebut wajib diperdengarkan atau dinyanyikan pada berbagai kegiatan resmi seperti upacara hari besar nasional, peringatan ulang tahun BNPP, dan acara kerja sama internasional, dengan ketentuan lagu Indonesia Raya harus dimainkan terlebih dahulu. Selain itu, penggunaan Himne dan Mars BNPP dapat dilakukan dengan atau tanpa iringan alat musik, serta Himne harus selalu didahului oleh Mars BNPP.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2023 2023
Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mewujudkan tertib administrasi. Aturan ini mengklasifikasikan jenis arsip menjadi dinamis, aktif, inaktif, vital, dan statis berdasarkan frekuensi penggunaan, nilai guna operasional, serta nilai kesejarahan sesuai standar kearsipan nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2023 2023
Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan untuk mengantisipasi masalah serta menilai capaian sesuai rencana induk. Pedoman ini mengatur definisi kegiatan pemantauan dan evaluasi serta instrumen kebijakan seperti program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pengelolaan batas wilayah negara.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2023 2023
Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2023
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2023 sebagai dokumen rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan perbatasan. Dokumen ini disusun sebagai turunan dari Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2023 2023
Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan dalam Menjaga dan Memelihara Tanda Batas Wilayah Negara
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman pemberdayaan masyarakat desa terdepan di kawasan perbatasan untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan mereka dalam menjaga serta memelihara tanda batas wilayah negara. Pemberdayaan ini mencakup peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan pemanfaatan sumber daya melalui kebijakan, program, serta pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2022 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah tugas Subbagian Tata Usaha di Sekretariat Tetap BNPP untuk mencakup layanan ketatausahaan, arsip, serta fasilitasi kepegawaian, humas, dokumentasi, dan penyusunan program di berbagai deputi. Selain itu, struktur Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara diperjelas dengan membagi tugas ke dalam bidang-bidang spesifik yang menangani Pos Lintas Batas Negara di Aruk, Entikong, Badau, dan Motaain.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2022 2022
Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2022
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2022 sebagai dokumen rencana kerja tahunan untuk melaksanakan program dan kegiatan pengelolaan perbatasan yang bersifat lintas sektor. Dokumen ini disusun untuk mendukung pelaksanaan Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 serta mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait wilayah negara dan aparatur sipil negara.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2022 2022
Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) untuk Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan guna memastikan pertanggungjawaban penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. LAKIP disusun secara sistematik dan melembaga sebagai dokumen yang menggambarkan perwujudan akuntabilitas kinerja berdasarkan indikator kinerja (IKIN) dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2021 2021
Tipologi Pos Lintas Batas Negara
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan klasifikasi dan pengelompokan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) berdasarkan fungsi dan besaran layanannya untuk mewujudkan sistem pengawasan dan pelayanan lintas batas yang efektif serta tertib. Definisi PLBN sendiri adalah tempat pengawasan dan pelayanan di kawasan perbatasan yang dikelola oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2021 2021
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur penataan ulang organisasi dan tata kerja Sekretariat Tetap BNPP agar lebih proporsional, efektif, dan efisien, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Sekretariat Tetap BNPP berkedudukan di kementerian dalam negeri dan bertugas mendukung Kepala Badan dalam menetapkan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan, serta mengevaluasi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2021 2021
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja dan tata kelola untuk penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP guna mewujudkan tata kelola yang bersih, efektif, dan transparan. Aturan ini mendefinisikan istilah kunci seperti pengguna, manajemen, dan arsitektur SPBE serta mengatur proses bisnis dan pengelolaan data untuk memastikan layanan yang terintegrasi dan berkualitas.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2021 2021
Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2021 sebagai dokumen tahunan yang berisi program dan kegiatan perbatasan, yang disusun berdasarkan Desain Besar 2011-2025 dan Rencana Induk 2020-2024. Dokumen ini menjadi panduan operasional bagi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk melaksanakan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dalam satu tahun fiskal.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2018 2018
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan berdasarkan hasil penilaian produktivitas kerja dan disiplin kerja. Besaran tunjangan ditentukan melalui aplikasi e-KERJA yang mengukur beban kerja dan kinerja, dengan standar 6.600 menit kerja efektif per bulan sebagai acuan perhitungan.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2018 2018
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini menambahkan posisi Wakil Koordinator dan Sekretaris pada Kelompok Ahli BNPP untuk membantu Koordinator dalam memimpin rapat, mengoordinasikan kegiatan, serta mempersiapkan materi kajian. Kedua posisi tersebut juga berwenang memimpin rapat jika Koordinator dan Wakil Koordinator berhalangan.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2018 2018
Rencana Aksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2019
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2019 sebagai implementasi tahunan dari Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara 2015-2019 untuk mengelola batas wilayah dan kawasan perbatasan secara terkoordinasi. Dokumen ini mengatur kerangka kerja pelaksanaan berdasarkan desain besar pengelolaan perbatasan 2011-2025 dengan fokus pada integrasi rencana kementerian/lembaga terkait batas wilayah, lokasi, pendanaan, dan penanggung jawab.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2018 2018
Jadwal Retensi Arsip Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan jadwal retensi arsip di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk memastikan tertib penyusutan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja. Aturan ini mendefinisikan jenis-jenis arsip, termasuk arsip dinamis, arsip statis, dan arsip fasilitatif, serta dasar hukum penyusunannya.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2018 2018
Klasifikasi Keamanan Arsip di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan sistem klasifikasi keamanan dan akses untuk arsip dinamis di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Pengaturan ini mencakup definisi arsip, arsip dinamis, serta unit pengolah sebagai dasar pengelolaan data yang efisien dan aman.
- dicabutPeraturan Nomor 10 Tahun 2018 2018
Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kode klasifikasi arsip di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk menata kearsipan secara menyeluruh sesuai tugas dan fungsi organisasi. Aturan ini mendefinisikan jenis-jenis arsip (dinamis, aktif, inaktif, statis) dan dasar hukumnya guna mendukung tata kelola kearsipan yang efektif.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2018 2018
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk menjamin tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi pemerintahan. Pedoman ini mengatur pengelolaan informasi tertulis mulai dari pengaturan jenis, format, hingga penyimpanan naskah dinas, serta menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2018 2018
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan BNPP untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Gratifikasi didefinisikan sebagai segala bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas, dll) yang diterima pegawai baik di dalam maupun luar negeri, yang harus dikendalikan oleh Tim Pengendali Gratifikasi (TPG) sesuai ketentuan.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2018 2018
Pelimpahan Sebagian Urusan Pengelolaan Perbatasan Negara Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan mekanisme pelimpahan dan penugasan sebagian urusan pengelolaan perbatasan negara untuk dilaksanakan secara efektif dan efisien oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam tahun anggaran 2018. Dasar hukumnya bersumber pada ketentuan tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta peraturan perundang-undangan terkait wilayah negara dan pemerintahan daerah.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2018 2018
Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2018
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Rencana Kerja (Renja) dan anggaran Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk tahun 2018 guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan perbatasan. Dokumen ini disusun sebagai dasar pelaksanaan tugas operasional BNPP dalam periode tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2017 2017
Pedoman Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Badan Nasional Pengelola Perbatasan mengenai tata cara pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara kepada Pemerintah Daerah atau pihak lain tanpa imbalan. Pedoman ini mengatur peran serta tanggung jawab pengguna barang dan kuasa pengguna barang dalam proses hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan keuangan negara.
- dicabutPeraturan Nomor 2 Tahun 2017 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan berdasarkan hasil penilaian produktivitas kerja dan disiplin kerja. Penilaian kinerja dilakukan menggunakan aplikasi berbasis web (e-KERJA) dengan standar 9.000 menit kerja efektif per bulan sebagai acuan.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2017 2017
Pelimpahan Sebagian Urusan dan Penugasan Pengelolaan Perbatasan Negara Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun Anggaran 2017
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pelimpahan sebagian urusan dan penugasan pengelolaan perbatasan negara yang menjadi kewenangan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk tahun anggaran 2017 guna memastikan pengelolaan berjalan efektif dan efisien. Dasar hukumnya bersumber pada ketentuan tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta berbagai undang-undang terkait wilayah negara dan pemerintahan daerah.