Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional pengelola perbatasan 2016 berlaku

Pengelolaan Pilar Titik Referensi

Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara verifikasi, pemetaan, pembangunan, renovasi, dan pemeliharaan pilar titik referensi sebagai penanda batas wilayah negara. Tujuannya adalah memastikan tertib dan keseragaman pengelolaan titik referensi yang berkoordinat geografis di darat sesuai amanat undang-undang tentang wilayah negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Nomor
6
Tahun
2016
Tentang
PENGELOLAAN PILAR TITIK REFERENSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4840
Jumlah diDownload
461
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1163
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah