Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional pengelola perbatasan 2016 berlaku
Pengelolaan Pilar Titik Referensi
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara verifikasi, pemetaan, pembangunan, renovasi, dan pemeliharaan pilar titik referensi sebagai penanda batas wilayah negara. Tujuannya adalah memastikan tertib dan keseragaman pengelolaan titik referensi yang berkoordinat geografis di darat sesuai amanat undang-undang tentang wilayah negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENGELOLAAN PILAR TITIK REFERENSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4840
- Jumlah diDownload
- 461
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1163
- Tanggal Pengundangan
- 08 Agustus 2016