Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional pengelola perbatasan 2016 dicabut
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 7 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pejabat Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan BNPP agar selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan mekanisme penunjukan dan pengangkatan pejabat tersebut dengan tata cara yang berlaku di Kementerian Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Agustus 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Jumlah dilihat
- 9875
- Jumlah diDownload
- 266
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1157
- Tanggal Pengundangan
- 05 Agustus 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 13 Tahun 2015