Kembali
Memuat PDF…
Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon Iii dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tugas dan fungsi unit kerja eselon III serta uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV di Kementerian Pertanian sebagai acuan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan target kinerja. Pengaturan ini bertujuan menjamin efektivitas pelaksanaan tugas kementerian dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh unit kerja lingkupnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 02
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA ESELON III DAN URAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5235
- Jumlah diDownload
- 611
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 144
- Tanggal Pengundangan
- 04 Februari 2022
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/PERMENTAN/OT.040/5/2016 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/PERMENTAN/OT.040/5/2016 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/OT.040/5/2016 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/OT.040/5/2016 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/PERMENTAN/OT.040/5/2016 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/PERMENTAN/OT.040/5/2016 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/OT.040/6/2016 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/OT.040/6/2016 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/PERMENTAN/OT.040/8/2016 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/PERMENTAN/OT.040/11/2016 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/PERMENTAN/OT.040/11/2016 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/PERMENTAN/OT.140/4/2017 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2019