Kembali
Memuat PDF…
Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur unit kerja eselon IV di Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia, yaitu Subbagian Umum dan Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, serta menjelaskan bahwa Subbagian Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2019
- Tentang
- URAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV POLITEKNIK ENJINIRING PERTANIAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon Iii dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Kementerian Pertanian
- Jumlah dilihat
- 725
- Jumlah diDownload
- 350
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1309
- Tanggal Pengundangan
- 30 Oktober 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh