Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 30-permentan-ot-040-6-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2016 dicabut

Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Inspektorat Jenderal

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30-permentan-ot-040-6-2016 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja Eselon IV di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian sebagai acuan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan target kinerja, sekaligus mencabut peraturan serupa tahun 2011. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diserahkan kepada Inspektur Jenderal, dan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
30/Permentan/OT.040/6/2016
Tahun
2016
Tentang
URAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV LINGKUP INSPEKTORAT JENDERAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon Iii dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Kementerian Pertanian
Jumlah dilihat
7843
Jumlah diDownload
300
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
912
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah