Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 21-permentan-ot-040-5-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2016 dicabut
Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21-permentan-ot-040-5-2016 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagai acuan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan target kinerja, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya (Permentan No. 54/Permentan/OT.140/9/2011). Ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 21/PERMENTAN/OT.040/5/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- URAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV LINGKUP BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Mei 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon Iii dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Kementerian Pertanian
- Jumlah dilihat
- 8182
- Jumlah diDownload
- 340
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 869
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juni 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh