Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 21-permentan-ot-040-5-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2016 dicabut

Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21-permentan-ot-040-5-2016 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagai acuan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan target kinerja, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya (Permentan No. 54/Permentan/OT.140/9/2011). Ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
21/PERMENTAN/OT.040/5/2016
Tahun
2016
Tentang
URAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV LINGKUP BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon Iii dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Kementerian Pertanian
Jumlah dilihat
8182
Jumlah diDownload
340
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
869
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah