Peraturan LEMBAGA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Halaman 2 dari 2 · 49 dokumen
Tata Cara Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara peninjauan kembali, revisi, dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang di Ibu Kota Nusantara sebagai dasar pemanfaatan ruang. Ketentuan ini didasarkan pada UU Ibu Kota Negara dan bertujuan memberikan kepastian hukum bagi semua lembaga yang berwenang dalam pengelolaan tata ruang.
Tata Cara Pemberian Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara, termasuk hak atas tanah, percepatan pembangunan, serta berbagai fasilitas pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan SDM, penelitian, dan fasilitas umum nirlaba. Selain itu, aturan ini juga mengatur mekanisme penetapan pelaku usaha pelopor untuk investasi yang mendukung percepatan pembangunan di kawasan tersebut.
Rencana Strategis Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun 2020-2024
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Otorita Ibu Kota Nusantara (Renstra OIKN) untuk periode 2020-2024 sebagai dokumen perencanaan yang memuat visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, serta target kinerja dan pendanaan. Dokumen ini disusun berdasarkan ketentuan undang-undang perencanaan nasional dan peraturan perundang-undangan terkait Ibu Kota Negara, dengan data kinerja yang terintegrasi dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra.
Tata Cara Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan tata cara pengakuan, pelindungan, dan pemajuan kearifan lokal sebagai nilai-nilai luhur masyarakat untuk melestarikan lingkungan hidup di wilayah Ibu Kota Nusantara. Ketentuan ini bertujuan menjamin kelangsungan kearifan lokal dalam bingkai asas kebhinekatunggalikaan serta melindungi hak-hak masyarakat adat dan nilai budaya yang relevan dengan pengelolaan lingkungan.
Pengelolaan Barang Milik Negara di Ibu Kota Nusantara yang Berada dalam Penguasaan dan Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata kelola dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaan dan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk menjamin tertib administrasi dan pelaksanaan delegasi wewenang. Ketentuan ini didasarkan pada mandat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 yang mewajibkan Kepala Otorita merumuskan kebijakan pengelolaan BMN di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Perubahan atas Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara guna menyelaraskan dengan perkembangan lapangan dan regulasi terbaru. Perubahan mencakup penyesuaian definisi kawasan, zonasi, serta ketentuan teknis tata ruang sesuai dengan UU Ibu Kota Negara dan peraturan turunan lainnya. Tujuannya adalah memastikan perencanaan tata ruang tetap relevan dan mendukung fungsi pemerintahan di IKN.
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Timur 1
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Timur 1 sebagai wujud struktur dan pola ruang yang terperinci dilengkapi Peraturan Zonasi. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan Pasal 15 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara guna mengatur pemanfaatan dan pengendalian ruang di wilayah tersebut.
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Barat
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Barat guna melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Peraturan ini mengatur definisi tata ruang, struktur ruang, dan pola ruang sebagai dasar penyusunan serta pelaksanaan penataan ruang di kawasan tersebut.
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, yang disusun sebagai wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang guna mewujudkan tertib tata ruang sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. RDTR ini dilengkapi dengan Peraturan Zonasi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang untuk memastikan pelaksanaan penataan ruang yang efektif dan efisien.
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Timur 2
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Timur 2 sebagai wujud struktur dan pola ruang yang rinci dilengkapi peraturan zonasi. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan Pasal 15 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara guna mengatur pemanfaatan dan pengendalian ruang di wilayah tersebut.
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Simpang Samboja
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Wilayah Perencanaan Simpang Samboja guna melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. RDTR ini mengatur tata ruang secara terperinci yang mencakup struktur dan pola ruang, serta dilengkapi dengan Peraturan Zonasi.
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kuala Samboja
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Wilayah Perencanaan Kuala Samboja sebagai wujud penjabaran teknis dari Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN. Dokumen ini mengatur struktur dan pola ruang secara terperinci di wilayah tersebut, dilengkapi dengan Peraturan Zonasi untuk mengontrol pemanfaatan dan pengendalian tata ruang guna mewujudkan tertib ruang sesuai mandat UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Utara
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Utara guna melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dokumen ini mengatur tata cara penyusunan dan penetapan struktur serta pola ruang di wilayah tersebut sebagai dasar pemanfaatan dan pengendalian ruang.
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Selatan
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah perencanaan Ibu Kota Nusantara Selatan guna melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Peraturan ini mengatur definisi tata ruang, struktur ruang, dan pola ruang sebagai dasar penyusunan serta pelaksanaan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut.
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Muara Jawa
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Wilayah Perencanaan Muara Jawa sebagai wujud Struktur dan Pola Ruang yang terperinci dilengkapi Peraturan Zonasi. Ketentuan ini disusun sebagai implementasi Pasal 15 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara guna mengatur tata ruang di kawasan strategis tersebut.
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pegawai dalam Struktur Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi pegawai dalam struktur Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk gaji dan tunjangan kinerja bagi Pegawai ASN serta ketentuan untuk pegawai lainnya. Dasar hukumnya merujuk pada UU Ibu Kota Negara dan peraturan terkait gaji serta tata kerja ASN.
Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara untuk mengidentifikasi masalah dan membandingkan realisasi dengan rencana. Kegiatan ini dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Koordinator dan Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi guna memastikan pembangunan dan pemindahan ibu kota berjalan sesuai target.
Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tata cara perolehan, pemeliharaan, pengelolaan, pengalihan, pengawasan, dan pengendalian hak atas tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan investasi. Ketentuan ini didasarkan pada UU Cipta Ibu Kota serta berbagai peraturan presiden dan pemerintah terkait pendanaan dan tata ruang. Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pelaksana utama bertugas menyusun aturan teknis untuk mendukung pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.
Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang dipimpin oleh Kepala Otorita dan Wakil Kepala, bertugas mempersiapkan, membangun, memindahkan ibu kota negara, serta menyelenggarakan pemerintahan di wilayah tersebut. Otorita ini juga berfungsi mengkoordinasikan berbagai pihak, menyusun strategi dan anggaran, serta mengelola perizinan investasi dan sumber daya untuk mendukung pembangunan ibu kota.