Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga lembaga otorita ibu kota nusantara 2024 berlaku
Tata Cara Pemberian Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 7 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara, termasuk hak atas tanah, percepatan pembangunan, serta berbagai fasilitas pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan SDM, penelitian, dan fasilitas umum nirlaba. Selain itu, aturan ini juga mengatur mekanisme penetapan pelaku usaha pelopor untuk investasi yang mendukung percepatan pembangunan di kawasan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juli 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- BAMBANG SUSANTONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 872
- Jumlah diDownload
- 394
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 466
- Tanggal Pengundangan
- 07 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA