Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga lembaga otorita ibu kota nusantara 2024 berlaku
Tata Cara Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 8 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan tata cara pengakuan, pelindungan, dan pemajuan kearifan lokal sebagai nilai-nilai luhur masyarakat untuk melestarikan lingkungan hidup di wilayah Ibu Kota Nusantara. Ketentuan ini bertujuan menjamin kelangsungan kearifan lokal dalam bingkai asas kebhinekatunggalikaan serta melindungi hak-hak masyarakat adat dan nilai budaya yang relevan dengan pengelolaan lingkungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- M. BASUKI HADIMULJONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 749
- Jumlah diDownload
- 313
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 605
- Tanggal Pengundangan
- 27 September 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA