Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga lembaga otorita ibu kota nusantara 2024 berlaku

Tata Cara Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 8 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan tata cara pengakuan, pelindungan, dan pemajuan kearifan lokal sebagai nilai-nilai luhur masyarakat untuk melestarikan lingkungan hidup di wilayah Ibu Kota Nusantara. Ketentuan ini bertujuan menjamin kelangsungan kearifan lokal dalam bingkai asas kebhinekatunggalikaan serta melindungi hak-hak masyarakat adat dan nilai budaya yang relevan dengan pengelolaan lingkungan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Nomor
8
Tahun
2024
Tentang
TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2024
Pejabat yang Menetapkan
M. BASUKI HADIMULJONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
749
Jumlah diDownload
313
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
605
Tanggal Pengundangan
27 September 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah