Kembali
Memuat PDF…
Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi 2024 berlaku

Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 67 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan guru menjadi anggota organisasi profesi yang bersifat independen dan berfungsi untuk meningkatkan kompetensi serta kesejahteraan mereka. Organisasi tersebut harus berlandaskan nilai-nilai agama, demokrasi, dan hak asasi manusia, serta berkolaborasi dengan pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor
67
Tahun
2024
Tentang
Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
NADIEM ANWAR MAKARIM
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2098
Jumlah diDownload
607
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
694
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah