Peraturan KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Halaman 2 dari 3 · 61 dokumen
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan yang dialokasikan kepada daerah untuk meningkatkan kualitas destinasi, daya saing, kesejahteraan masyarakat lokal, serta memperluas kesempatan kerja di sektor pariwisata. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pembangunan pariwisata dan menjadi dasar bagi daerah dalam mengelola anggaran tersebut sesuai dengan Rincian APBN Tahun 2021.
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk menjamin pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah memberikan keyakinan bahwa tujuan pemerintahan tercapai, pelaporan keuangan andal, aset negara aman, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan terpenuhi.
Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan dekonsentrasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif untuk menyelaraskan pembangunan serta mendukung agenda prioritas nasional. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan terkini.
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk perizinan berusaha berbasis risiko di sektor ekonomi kreatif sebagai acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah mengatur legalitas pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha yang dilakukan, dengan menggunakan sistem OSS dan mengacu pada klasifikasi KBLI.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas bagi PNS di Instansi Pembina. Ketentuan ini mengatur definisi dasar seperti Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan Instansi Pemerintah sebagai landasan pengelolaan jabatan fungsional tersebut.
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2021
Permenparekraf No. 10 Tahun 2021 mengatur pemberian tunjangan kinerja sebagai penghasilan tambahan bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan capaian kinerja individu sesuai kelas jabatan. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2021 dan bertujuan untuk memberikan penghargaan atas kinerja yang baik melalui sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG).
Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan jenis, dasar, dan prosedur pemberlakuan sanksi administratif bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang melanggar ketentuan perizinan berusaha berisiko. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, atau pembekuan kegiatan usaha sesuai tingkat pelanggaran. Tujuannya adalah menindaklanjuti hasil pengawasan dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan yang berlaku.
Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021
Permenparekraf No. 9 Tahun 2021 menetapkan pedoman bagi pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan dalam membangun destinasi pariwisata berkelanjutan yang mencakup aspek pengelolaan, sosial-ekonomi, budaya, dan lingkungan. Menteri menetapkan status destinasi berdasarkan standar kriteria tertentu setelah melalui penilaian oleh dewan yang dibentuknya. Pedoman ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk memastikan pembangunan pariwisata dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sebagai bentuk tanggung jawab instansi pembina untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas. Pedoman ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan ini menyempurnakan pedoman penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kemenparekraf untuk meningkatkan dukungan pencapaian target program usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya (Permenparekraf No. 10 Tahun 2020) dianggap belum mengakomodasi perkembangan kebijakan terkini.
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan penyelenggara negara di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf untuk menyampaikan laporan harta kekayaan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Dasar hukumnya bersumber pada UUD 1945 dan berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi serta tata kelola pemerintahan.
Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tata cara pengangkatan pegawai negeri sipil dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif serta peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Nhi Bandung
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Politeknik Pariwisata NHI Bandung sebagai perguruan tinggi vokasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk meningkatkan efektivitas pendidikan dan pemenuhan kebutuhan SDM pariwisata profesional. Peraturan ini juga mencabut peraturan lama tahun 1994 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi terkini.
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan ini menggantikan Permenparekraf No. 6 Tahun 2020 untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan daya saing industri pariwisata melalui pengembangan usaha yang terstandardisasi dan tersertifikasi. Dasar hukumnya mencakup UU Kepariwisataan, UU Standardisasi, serta berbagai PP dan Perpres terkait perizinan berbasis risiko dan sistem standardisasi nasional.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Kementerian/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Menteri sekaligus Kepala Badan, serta ditunjang oleh Wakil Menteri. Tugas utamanya adalah membantu Presiden menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, dengan fungsi utama merumuskan kebijakan, menetapkan kebijakan teknis pengembangan industri, serta mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan lintas unit organisasi.
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha sektor pariwisata kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempercepat pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Pendelegasian mencakup penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban terkait perizinan dan nonperizinan, termasuk penandatanganan dokumen atas nama pemberi wewenang.
Pedoman Teknis Pengembangan Geopark Sebagai Destinasi Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk mengembangkan Geopark sebagai destinasi pariwisata, yang menjadi acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan pengelola dalam perencanaan serta pengelolaan. Pemerintah dan daerah wajib melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pelatihan, dan promosi, serta melakukan pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Geopark tersebut.
Statuta Politeknik Pariwisata Bali
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Pariwisata Bali sebagai pedoman dasar untuk perencanaan, pengembangan, dan penyelenggaraan program serta kegiatan pendidikan vokasi di lingkungan Kementerian Pariwisata. Statuta ini mengatur tata tertib akademik dan operasional yang mencakup peran senat, direktur, dosen, serta mahasiswa dalam menjalankan fungsi pendidikan tinggi vokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2020
Permenparekraf No. 6 Tahun 2020 mengatur definisi usaha pariwisata, sertifikasi, serta peran lembaga penilai kesesuaian dan lembaga sertifikasi dalam memberikan jaminan tertulis bahwa suatu usaha telah memenuhi standar produk, pelayanan, dan pengelolaan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa sertifikasi usaha pariwisata diberikan melalui proses audit untuk mendukung peningkatan mutu dan pengelolaan usaha, yang harus dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Pedoman Pengelolaan Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bahari
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pengelola destinasi wisata bahari untuk melaksanakan pengelolaan sampah plastik secara sistematis melalui dua tahap utama: pengurangan (pembatasan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali) serta penanganan (pemilahan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir). Tanggung jawab pengelolaan ini sepenuhnya berada pada pengelola destinasi, yang mencakup pengusaha pariwisata, pemerintah daerah, atau lembaga yang ditunjuk.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola destinasi pariwisata dan kapasitas pelaku usaha. Dana ini digunakan secara khusus untuk perbaikan layanan kepariwisataan, termasuk penyelenggaraan informasi, serta mendukung kelancaran urusan daerah di bidang tersebut.
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mendanai pembangunan sarana dan prasarana aksesibilitas, amenitas, serta atraksi terintegrasi di kawasan pariwisata. Tujuannya adalah membantu daerah melaksanakan urusan pariwisata yang sesuai dengan prioritas nasional guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menjamin pelayanan dan pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang lebih akuntabel dan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman umum untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kapasitas sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melalui mekanisme bantuan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pedoman ini menggantikan pengaturan lama yang dianggap tidak memadai dan mengatur mekanisme penyaluran bantuan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk periode 2020-2024 guna meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap ketahanan ekonomi nasional. Peraturan ini menggantikan rencana strategis sebelumnya agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan mengatur struktur organisasi serta tata kerja lembaga terkait.
Statuta Politeknik Pariwisata Medan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Pariwisata Medan sebagai pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Peraturan ini menggantikan Permenpar Nomor 11 Tahun 2018 untuk mewujudkan tertib pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar dan Sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Sektor Pariwisata dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar dan sistem sertifikasi untuk menjamin kebersihan, kesehatan, keselamatan, serta kelestarian lingkungan di sektor pariwisata selama masa pandemi COVID-19 guna memulihkan kepercayaan wisatawan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan jaminan bahwa produk serta layanan pariwisata memenuhi dimensi-dimensi tersebut agar dapat diakses dengan aman dan nyaman.
Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pembebasan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga nol rupiah atau nol persen khusus bagi mahasiswa Sekolah Tinggi dan Politeknik Pariwisata di lingkungan Kemenparekraf. Kebijakan ini merupakan implementasi dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 untuk memberikan keringanan biaya terkait layanan atau pemanfaatan sumber daya negara bagi mahasiswa di institusi tersebut.
Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk meningkatkan kualitas layanan bagi warga negara. Peraturan ini menggantikan Permenpar Nomor 9 Tahun 2019 dan Perkaparekraf Nomor 9 Tahun 2018 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan terkini.
Statuta Politeknik Pariwisata Makassar
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Pariwisata Makassar sebagai pedoman dasar untuk perencanaan, pengembangan, dan penyelenggaraan kegiatan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan di lingkungan Kementerian Pariwisata. Peraturan ini menggantikan Permenpar Nomor 3 Tahun 2016 dan didasarkan pada berbagai undang-undang pendidikan serta peraturan terkait pariwisata yang berlaku.