Kembali
Memuat PDF…
Permenparekraf Nomor 19 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif 2020 berlaku

Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pembebasan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga nol rupiah atau nol persen khusus bagi mahasiswa Sekolah Tinggi dan Politeknik Pariwisata di lingkungan Kemenparekraf. Kebijakan ini merupakan implementasi dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 untuk memberikan keringanan biaya terkait layanan atau pemanfaatan sumber daya negara bagi mahasiswa di institusi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Nomor
19
Tahun
2020
Tentang
SYARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI MAHASISWA SEKOLAH TINGGI PARIWISATA DAN POLITEKNIK PARIWISATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7393
Jumlah diDownload
333
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1778
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah