kementerian lingkungan hidup/badan pengendalian lingkungan hidup
Kementerian · 40 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermenklhbph Nomor 11 Tahun 2026 2026
Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Limbah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan tata cara perdagangan karbon khusus untuk sektor limbah guna mendukung instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan bertujuan mengatur mekanisme pengurangan emisi serta peningkatan penyerapan karbon dari aktivitas pengelolaan limbah.
- berlakuPermenklhbph Nomor 1 Tahun 2026 2026
Satu Data Bidang Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola untuk menghasilkan data lingkungan hidup yang akurat, terpadu, dan berkualitas guna mendukung kebijakan pemerintah. Aturan ini mengatur standar, metadata, dan interoperabilitas data agar mudah diakses serta dibagikan antar instansi pusat dan daerah. Fokus utamanya adalah memastikan data lingkungan hidup dikelola secara sistematis sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
- berlakuPermenklhbph Nomor 2 Tahun 2026 2026
Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Pakan Ternak dan Akuakultur
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahan bagi usaha pakan ternak dan akuakultur untuk menurunkan beban pencemar sebelum air dibuang ke lingkungan. Tujuannya adalah menjamin perlindungan lingkungan hidup dengan mewajibkan pengolahan air limbah yang dihasilkan oleh kedua jenis usaha tersebut.
- berlakuPermenklhbph Nomor 3 Tahun 2026 2026
Sistem Informasi Status Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk Sistem Informasi Status Lingkungan Hidup (SLHI) sebagai mekanisme pengumpulan, penyusunan, dan penetapan data lingkungan hidup di tingkat nasional oleh Menteri serta di tingkat daerah oleh gubernur atau bupati/wali kota. Fokus utamanya adalah mendefinisikan konsep dasar seperti data prioritas dan status lingkungan hidup, serta mengatur tata cara penyajian informasi tersebut sesuai perkembangan teknologi informasi.
- berlakuPermenklhbph Nomor 5 Tahun 2026 2026
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu udara, termasuk kriteria status tanggap darurat akibat penurunan mutu udara yang melampaui baku mutu. Ketentuan ini didasarkan pada UU Cipta Lingkungan Hidup dan peraturan terkait untuk mencegah dampak pencemaran terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia.
- berlakuPermenklhbph Nomor 4 Tahun 2026 2026
Laboratorium Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan standar dan tata cara registrasi serta akreditasi bagi Laboratorium Lingkungan Hidup yang berfungsi mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama untuk meningkatkan mutu pelayanan dan penataan organisasi terkait fungsi registrasi laboratorium.
- berlakuPermenklhbph Nomor 6 Tahun 2026 2026
Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan Permen LH No. 14 Tahun 2024 untuk mengatur pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup agar lebih transparan, efektif, dan berkepastian hukum. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan, perizinan berbasis risiko, serta struktur kementerian negara yang telah diperbarui.
- berlakuPermenklhbph Nomor 07 Tahun 2026 2026
Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) sebagai komitmen nasional untuk menangani perubahan iklim global guna mencapai tujuan Persetujuan Paris. Ketentuan ini didasarkan pada instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.
- berlakuPermenklhbph Nomor 8 Tahun 2026 2026
Tata Cara Penetapan dan Perubahan Fungsi Ekosistem Mangrove Penyusunan Penetapan dan Perubahan Rencana Dasar Kesatuan Lanskap Mangrove serta Penyusunan Penetapan dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur tata cara penetapan dan perubahan fungsi ekosistem mangrove, serta penyusunan dan penetapan rencana dasar kesatuan lanskap mangrove dan rencana perlindungan pengelolaan ekosistem mangrove. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan mangrove dilakukan secara efektif, efisien, dan sistematis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPermenklhbph Nomor 9 Tahun 2026 2026
Penyelenggaraan Program Pengendalian Perubahan Iklim Berbasis Masyarakat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kerangka penyelenggaraan Program Pengendalian Perubahan Iklim Berbasis Masyarakat (Proklim) untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengendalian perubahan iklim, menggantikan regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Regulasi ini mendefinisikan konsep kunci seperti Kampung Iklim dan Komunitas Iklim sebagai lokasi atau kelompok yang telah melakukan pengendalian perubahan iklim secara berkesinambungan, serta mencakup upaya adaptasi dan mitigasi emisi gas rumah kaca.
- berlakuPermenklhbph Nomor 10 Tahun 2026 2026
Sistem Registri Unit Karbon
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur sistem registri untuk menjamin pencatatan, keterlacakan, dan integritas unit karbon guna mendukung perdagangan karbon dan mencegah penghitungan ganda. Sistem ini diperlukan sebagai instrumen nilai ekonomi karbon untuk mencapai target kontribusi nasional (NDC) dan pengendalian emisi gas rumah kaca sesuai Perpres No. 110 Tahun 2025.
- berlakuPermenklhbph Nomor 1 Tahun 2025 2025
Pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan setiap usaha pertambakan udang untuk mengolah air limbahnya terlebih dahulu sebelum dibuang ke media air, dengan menerapkan standar teknologi tertentu dan patokan baku mutu untuk menurunkan beban pencemar. Tujuannya adalah mencegah pencemaran air dan memastikan air limbah dapat digunakan kembali untuk aktivitas lain melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
- berlakuPermenklhbph Nomor 2 Tahun 2025 2025
Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup sebagai pengalihan dana atau nilai tertentu antara pemanfaat dan penyedia jasa melalui perjanjian berbasis kinerja untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Definisi ini mencakup berbagai manfaat ekosistem seperti penyediaan sumber daya alam dan pengaturan lingkungan, serta melibatkan peran fasilitator dalam mendukung prosesnya.
- berlakuPermenklhbph Nomor 3 Tahun 2025 2025
Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran bantuan pemerintah yang tidak bersifat sosial di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, dengan dasar hukum dari peraturan Menteri Keuangan terkait anggaran bantuan pemerintah. Ketentuan ini menetapkan definisi bantuan pemerintah serta peran Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengelolaan anggaran melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
- berlakuPermenklhbph Nomor 4 Tahun 2025 2025
Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman terbaru tentang jenis, susunan, bentuk, serta tata cara pembuatan dan pengendalian naskah dinas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk menjamin ketertiban dan efektivitas komunikasi kedinasan, menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai. Aturan ini didasarkan pada kebutuhan akan kepastian hukum dalam pengelolaan informasi tertulis sebagai alat komunikasi pejabat, dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi informasi dan struktur organisasi terkini.
- berlakuPermenklhbph Nomor 5 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Program Adiwiyata
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan definisi dan tujuan Program Adiwiyata sebagai upaya meningkatkan kualitas lingkungan di sekolah melalui gerakan peduli dan perilaku ramah lingkungan. Program ini bertujuan mewujudkan sekolah yang berbudaya lingkungan dengan melibatkan seluruh warga sekolah, termasuk peserta didik yang berperan sebagai Kader Adiwiyata. Penghargaan Adiwiyata diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah kepada sekolah yang telah memenuhi kriteria program ini.
- berlakuPermenklhbph Nomor 6 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2025. Tunjangan ini diberikan berdasarkan capaian hasil reformasi birokrasi, dengan ketentuan bahwa laporan kinerja harian pegawai menjadi dasar perhitungannya.
- berlakuPermenklhbph Nomor 08 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM) sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan yang bertugas melindungi serta mengelola ekosistem gambut dan mangrove. BPEGM secara spesifik terdiri atas tiga unit di tingkat kota, yaitu BPEGM Kota Jambi, BPEGM Kota Pontianak, dan BPEGM Kota Sorong.
- berlakuPermenklhbph Nomor 13 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 27 MENLHK SETJEN KUM1 12 2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah definisi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dan memperjelas cakupan limbah alat kesehatan yang mengandung merkuri, serta menyesuaikan waktu pelaksanaan penghapusan penggunaannya agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian regulasi dengan Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri serta struktur organisasi terbaru Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
- berlakuPermenklhbph Nomor 14 Tahun 2025 2025
Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk mengukur status dan kondisi lingkungan hidup melalui berbagai indeks kualitas (udara, air, laut, dan tutupan lahan) serta mewajibkan adanya respon perlindungan terhadap perubahan lingkungan yang terukur. Tujuannya adalah menyediakan informasi akurat sebagai dasar untuk pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPermenklhbph Nomor 11 Tahun 2025 2025
Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan setiap usaha dan kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik untuk mengolahnya terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan guna menurunkan beban pencemar. Pengolahan tersebut harus memenuhi baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahan yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah mencegah terjadinya pencemaran air akibat buangan aktivitas hidup sehari-hari manusia.
- berlakuPermenklhbph Nomor 12 Tahun 2025 2025
Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Industri Tekstil
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar batas pencemar untuk air limbah yang harus diolah sebelum dibuang oleh usaha atau kegiatan industri tekstil guna mencegah pencemaran lingkungan. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban pengolahan air limbah dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- berlakuPermenklhbph Nomor 09 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah susunan organisasi Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dengan menetapkan lima direktorat baru, termasuk penambahan Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat serta Ekosistem Gambut. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian judul bagian terkait dan pembaruan ketentuan pasal yang mengatur struktur direktorat tersebut demi menyelaraskan dengan prioritas strategis nasional.
- berlakuPermenklhbph Nomor 07 Tahun 2025 2025
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) sebagai mekanisme evaluasi dan pembinaan bagi penanggung jawab usaha atau kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk memastikan kesesuaian hukum dengan perubahan struktur kementerian dan kebutuhan hukum terkini.
- berlakuPermenklhbph Nomor 10 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Balai Gakkum LH) sebagai unit pelaksana teknis yang terdiri dari lima balai di Kota Jambi, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, dan Sorong. Tujuannya adalah menata organisasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan penegakan hukum lingkungan hidup.
- berlakuPermenklhbph Nomor 16 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Tahun 2025 2029
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk periode 2025–2029 sebagai penjabaran dari RPJMN 2025–2029. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan perencanaan lima tahunan yang mencakup data dan informasi kinerja lembaga terkait. Isi detail strategi dan target kinerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- berlakuPermenklhbph Nomor 15 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pemberian Penghargaan Kalpataru
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian penghargaan Kalpataru oleh pemerintah pusat kepada perorangan atau kelompok masyarakat yang telah memenuhi persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permen LHK No. P.30 Tahun 2017) untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan struktur organisasi terkini.
- berlakuPermenklhbph Nomor 18 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan informasi geospasial tematik lingkungan hidup sebagai alat bantu perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Tujuannya adalah memastikan data geospasial yang akurat, mutakhir, dan terpadu untuk mendukung keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan lingkungan hidup.
- berlakuPermenklhbph Nomor 17 Tahun 2025 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai pembentukan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk memastikan layanan informasi hukum yang tertib, terpadu, lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban Menteri/Kepala untuk membentuk jaringan dokumentasi hukum di lingkungannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
- berlakuPermenklhbph Nomor 19 Tahun 2025 2025
Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk menjamin pelaksanaan tugas pemerintahan sesuai rencana dan peraturan perundang-undangan. Fokus utamanya adalah pada proses audit, evaluasi, dan pemantauan guna memastikan kegiatan organisasi berjalan efektif, efisien, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.