Kembali
Memuat PDF…
Permenklhbph Nomor 1 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup/badan pengendalian lingkungan hidup 2025 berlaku

Pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan setiap usaha pertambakan udang untuk mengolah air limbahnya terlebih dahulu sebelum dibuang ke media air, dengan menerapkan standar teknologi tertentu dan patokan baku mutu untuk menurunkan beban pencemar. Tujuannya adalah mencegah pencemaran air dan memastikan air limbah dapat digunakan kembali untuk aktivitas lain melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Nomor
1
Tahun
2025
Tentang
PENGOLAHAN AIR LIMBAH PERTAMBAKAN UDANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2025
Pejabat yang Menetapkan
HANIF FAISOL NUROFIQ
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1586
Jumlah diDownload
1050
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
205
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah