badan wakaf indonesia
Lembaga & Badan · 6 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Kelembagaan dan Tata Kelola Badan Wakaf Indonesia
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan BWI sebagai lembaga independen yang bertugas membina nazhir, mengelola harta wakaf secara nasional/internasional, serta mengembangkan perwakafan dengan standar yang amanah dan akuntabel. Peraturan ini juga menggantikan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi dalam mengoptimalkan kinerja lembaga.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2021 2021
Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur penataan ulang organisasi dan tata kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen yang bertugas mengelola dan mengembangkan harta wakaf untuk kepentingan ibadah, kesejahteraan umat, serta penguatan ekonomi dan pelayanan sosial. Struktur organisasi BWI didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan lambang resmi berupa burung garuda emas yang melambangkan kedaulatan negara serta cakupan wakaf yang bersifat nasional dan internasional.
- dicabutPeraturan Nomor 2 Tahun 2021 2021
Perwakilan Badan Wakaf Indonesia
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pembentukan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan. Perwakilan tersebut berkedudukan di ibu kota masing-masing wilayah dan memiliki hubungan hierarkis langsung dengan Badan Wakaf Indonesia pusat. Ketentuan ini juga mengatur tata cara pembentukannya yang dapat dilakukan atas inisiatif BWI atau Kantor Wilayah Kementerian Agama setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah.
- berlakuPeraturan Nomor 02 Tahun 2020 2020
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 02 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur persyaratan umum dan khusus, serta tata cara pembentukan Panitia Seleksi untuk pengangkatan anggota Badan Wakaf Indonesia. Calon anggota harus memenuhi kriteria seperti usia 40-65 tahun, berpendidikan sarjana, tidak berpolitik, dan memiliki komitmen tinggi pada perwakafan, serta berasal dari masyarakat umum atau usulan lembaga terkait. Proses seleksi dilakukan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk berdasarkan keputusan Ketua BWI dan beranggotakan tujuh orang dari unsur BWI, Kementerian Agama, dan pihak lain.
- berlakuPeraturan Nomor 01 Tahun 2020 2020
Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, khususnya untuk jenis wakaf uang dan wakaf melalui uang, guna memastikan hasil pengelolaannya dimanfaatkan secara produktif atau sosial bagi penerima manfaat. Penyempurnaan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang hanya mengatur wakaf uang, dengan memperjelas definisi istilah kunci seperti wakif, nazhir, dan akta ikrar wakaf sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2020 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah ketentuan pengangkatan anggota BWI dengan menetapkan persyaratan umum (usia 40-65 tahun, beragama Islam, tidak berpartai politik) serta persyaratan khusus keahlian untuk posisi tertentu, termasuk mekanisme undangan khusus bagi tokoh nasional. Perubahan ini juga mengatur bahwa calon anggota dapat berasal dari masyarakat umum, organisasi, atau lembaga, dengan seleksi khusus bagi yang diundang.