Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penataan ulang organisasi dan tata kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen yang bertugas mengelola dan mengembangkan harta wakaf untuk kepentingan ibadah, kesejahteraan umat, serta penguatan ekonomi dan pelayanan sosial. Struktur organisasi BWI didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan lambang resmi berupa burung garuda emas yang melambangkan kedaulatan negara serta cakupan wakaf yang bersifat nasional dan internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN WAKAF INDONESIA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN WAKAF INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10098
- Jumlah diDownload
- 515
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 537
- Tanggal Pengundangan
- 20 Mei 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA