Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 02 Tahun 2020
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur persyaratan umum dan khusus, serta tata cara pembentukan Panitia Seleksi untuk pengangkatan anggota Badan Wakaf Indonesia. Calon anggota harus memenuhi kriteria seperti usia 40-65 tahun, berpendidikan sarjana, tidak berpolitik, dan memiliki komitmen tinggi pada perwakafan, serta berasal dari masyarakat umum atau usulan lembaga terkait. Proses seleksi dilakukan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk berdasarkan keputusan Ketua BWI dan beranggotakan tujuh orang dari unsur BWI, Kementerian Agama, dan pihak lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN WAKAF INDONESIA
- Nomor
- 02
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN WAKAF INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8786
- Jumlah diDownload
- 454
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 826
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juli 2020