Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 02 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan wakaf indonesia 2020 berlaku

Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 02 Tahun 2020

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur persyaratan umum dan khusus, serta tata cara pembentukan Panitia Seleksi untuk pengangkatan anggota Badan Wakaf Indonesia. Calon anggota harus memenuhi kriteria seperti usia 40-65 tahun, berpendidikan sarjana, tidak berpolitik, dan memiliki komitmen tinggi pada perwakafan, serta berasal dari masyarakat umum atau usulan lembaga terkait. Proses seleksi dilakukan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk berdasarkan keputusan Ketua BWI dan beranggotakan tujuh orang dari unsur BWI, Kementerian Agama, dan pihak lain.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN WAKAF INDONESIA
Nomor
02
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN WAKAF INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8786
Jumlah diDownload
454
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
826
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah