Kembali
Memuat PDF…
Kelembagaan dan Tata Kelola Badan Wakaf Indonesia
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan BWI sebagai lembaga independen yang bertugas membina nazhir, mengelola harta wakaf secara nasional/internasional, serta mengembangkan perwakafan dengan standar yang amanah dan akuntabel. Peraturan ini juga menggantikan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi dalam mengoptimalkan kinerja lembaga.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN WAKAF INDONESIA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Tentang
- KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA BADAN WAKAF INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 November 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Kamaruddin Amin
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 838
- Jumlah diDownload
- 397
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1271
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA