Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pengangkatan anggota BWI dengan menetapkan persyaratan umum (usia 40-65 tahun, beragama Islam, tidak berpartai politik) serta persyaratan khusus keahlian untuk posisi tertentu, termasuk mekanisme undangan khusus bagi tokoh nasional. Perubahan ini juga mengatur bahwa calon anggota dapat berasal dari masyarakat umum, organisasi, atau lembaga, dengan seleksi khusus bagi yang diundang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN WAKAF INDONESIA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN WAKAF INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN WAKAF INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5091
- Jumlah diDownload
- 409
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1245
- Tanggal Pengundangan
- 27 Oktober 2020