Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan wakaf indonesia 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pengangkatan anggota BWI dengan menetapkan persyaratan umum (usia 40-65 tahun, beragama Islam, tidak berpartai politik) serta persyaratan khusus keahlian untuk posisi tertentu, termasuk mekanisme undangan khusus bagi tokoh nasional. Perubahan ini juga mengatur bahwa calon anggota dapat berasal dari masyarakat umum, organisasi, atau lembaga, dengan seleksi khusus bagi yang diundang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN WAKAF INDONESIA
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN WAKAF INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN WAKAF INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5091
Jumlah diDownload
409
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1245
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah