Kembali
Memuat PDF…
Perwakilan Badan Wakaf Indonesia
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pembentukan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan. Perwakilan tersebut berkedudukan di ibu kota masing-masing wilayah dan memiliki hubungan hierarkis langsung dengan Badan Wakaf Indonesia pusat. Ketentuan ini juga mengatur tata cara pembentukannya yang dapat dilakukan atas inisiatif BWI atau Kantor Wilayah Kementerian Agama setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN WAKAF INDONESIA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Desember 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia
- Jumlah dilihat
- 4697
- Jumlah diDownload
- 573
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1452
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2012