Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan wakaf indonesia 2021 dicabut

Perwakilan Badan Wakaf Indonesia

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pembentukan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan. Perwakilan tersebut berkedudukan di ibu kota masing-masing wilayah dan memiliki hubungan hierarkis langsung dengan Badan Wakaf Indonesia pusat. Ketentuan ini juga mengatur tata cara pembentukannya yang dapat dilakukan atas inisiatif BWI atau Kantor Wilayah Kementerian Agama setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN WAKAF INDONESIA
Nomor
2
Tahun
2021
Tentang
PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2021
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia
Jumlah dilihat
4697
Jumlah diDownload
573
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1452
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Relasi peraturan

Dicabut oleh

  • Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah