badan penyelenggara jaminan produk halal
Lembaga & Badan · 12 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2026 2026
Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur mekanisme pemastian kesesuaian produk halal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan lembaga asing. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam pemasukan, peredaran, dan perdagangan produk tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2026 2026
Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha mencantumkan Keterangan Tidak Halal secara mandiri pada produk yang berasal dari bahan haram atau mengandung khamr/alkohol, tanpa perlu bersertifikat halal. Pencantuman tersebut harus memuat keterangan mengenai jenis bahan haram yang digunakan atau proses produksi yang tidak sesuai syariah.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2026 2026
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis untuk Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja pegawai. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang bagi pemegang jabatan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2026 2026
Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum dan tertib administrasi. Sanksi ini berlaku untuk berbagai pelanggaran terkait kehalalan produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal, mulai dari proses produksi hingga distribusi.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola data di BPJPH untuk menghasilkan data yang akurat, terpadu, dan mudah diakses guna mendukung perencanaan hingga pengendalian pembangunan. Satu Data BPJPH harus memenuhi standar interoperabilitas dan kepatuhan terhadap kebijakan Satu Data Indonesia serta peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal untuk satuan organisasi instansi pemerintah guna melaksanakan tugas pokoknya. Pedoman ini disusun sebagai implementasi dari ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025 terkait perubahan Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Tahun 2025 2029
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis BPJPH untuk periode 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan lembaga tersebut. Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan presiden terkait jaminan produk halal serta penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga. Isi detail strategi dan target kinerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2025 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan BPJPH untuk menyediakan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Fokus utamanya adalah menetapkan tata cara pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, serta pendayagunaan dokumen hukum secara tertib dan terpadu.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2025 2025
Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan mekanisme penyederhanaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui Pernyataan Halal yang didukung pendampingan proses, serta mendefinisikan ruang lingkup produk dan tahapan jaminan kehalalan.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPJPH di daerah untuk melaksanakan tugas teknis operasional jaminan produk halal, yang berada di bawah Kepala Badan dan dibina secara teknis oleh Deputi serta administratif oleh Sekretaris Utama. UPT BPJPH menyelenggarakan fungsi utama berupa penyusunan rencana dan anggaran, fasilitasi sertifikasi halal, layanan administrasi permohonan sertifikat, serta pelaksanaan pengawasan terhadap implementasi sistem jaminan produk halal, lembaga pemeriksa halal, dan pencantuman label halal pada produk.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2025 2025
Komite Fatwa Produk Halal
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pembentukan, tata kelola kelembagaan, keanggotaan, dan rekrutmen Komite Fatwa Produk Halal di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Komite ini berwenang memberikan fatwa kehalalan untuk produk pelaku usaha mikro dan kecil, serta menangani kasus di mana MUI atau MUI daerah melampaui batas waktu penetapan. Tujuannya adalah menjamin kepastian hukum kehalalan produk melalui penerbitan Sertifikat Halal secara efektif, efisien, dan akuntabel.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja BPJPH sebagai lembaga nonkementerian yang berada di bawah Presiden melalui Menteri Agama, dengan susunan yang terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, tiga Deputi, serta unit pendukung seperti Inspektorat dan berbagai pusat. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan jaminan produk halal melalui perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi internal, serta pengelolaan dan pengawasan aset negara.