Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan produk halal 2025 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 6 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPJPH di daerah untuk melaksanakan tugas teknis operasional jaminan produk halal, yang berada di bawah Kepala Badan dan dibina secara teknis oleh Deputi serta administratif oleh Sekretaris Utama. UPT BPJPH menyelenggarakan fungsi utama berupa penyusunan rencana dan anggaran, fasilitasi sertifikasi halal, layanan administrasi permohonan sertifikat, serta pelaksanaan pengawasan terhadap implementasi sistem jaminan produk halal, lembaga pemeriksa halal, dan pencantuman label halal pada produk.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Nomor
6
Tahun
2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
AHMAD HAIKAL HASAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
932
Jumlah diDownload
722
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1054
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah