Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan produk halal 2025 berlaku
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 6 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPJPH di daerah untuk melaksanakan tugas teknis operasional jaminan produk halal, yang berada di bawah Kepala Badan dan dibina secara teknis oleh Deputi serta administratif oleh Sekretaris Utama. UPT BPJPH menyelenggarakan fungsi utama berupa penyusunan rencana dan anggaran, fasilitasi sertifikasi halal, layanan administrasi permohonan sertifikat, serta pelaksanaan pengawasan terhadap implementasi sistem jaminan produk halal, lembaga pemeriksa halal, dan pencantuman label halal pada produk.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- AHMAD HAIKAL HASAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 932
- Jumlah diDownload
- 722
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1054
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA