Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan produk halal 2025 berlaku

Komite Fatwa Produk Halal

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 7 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pembentukan, tata kelola kelembagaan, keanggotaan, dan rekrutmen Komite Fatwa Produk Halal di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Komite ini berwenang memberikan fatwa kehalalan untuk produk pelaku usaha mikro dan kecil, serta menangani kasus di mana MUI atau MUI daerah melampaui batas waktu penetapan. Tujuannya adalah menjamin kepastian hukum kehalalan produk melalui penerbitan Sertifikat Halal secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Nomor
7
Tahun
2025
Tentang
Komite Fatwa Produk Halal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
AHMAD HAIKAL HASAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
914
Jumlah diDownload
1623
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1163
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah