Peraturan BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

Halaman 2 dari 2 · 34 dokumen

Peraturan Nomor 7 Tahun 2018 badan pengelola keuangan haji 2018

Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur penetapan prioritas kegiatan kemaslahatan umat Islam serta mekanisme penggunaan nilai manfaat dari Dana Abadi Umat (DAU) yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Besaran nilai manfaat DAU ditentukan berdasarkan proporsi dana di setiap penempatan atau investasi, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

dicabut
Peraturan Nomor 5 Tahun 2018 badan pengelola keuangan haji 2018

Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur tata cara dan bentuk investasi keuangan Haji yang harus dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan sumber dana dari setoran biaya penyelenggaraan ibadah Haji, dana efisiensi, dan dana abadi umat. Investasi tersebut wajib dilakukan melalui Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk BPKH, dengan instrumen yang memenuhi kriteria syariah dan peringkat investasi tertentu.

berlaku
Peraturan Nomor 10 Tahun 2018 badan pengelola keuangan haji 2018

Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur sistem kepegawaian di BPKH dengan mendefinisikan jenis-jenis pegawai (Tetap dan dengan Perjanjian Kerja), serta mekanisme perpindahan jabatan seperti mutasi, rotasi, promosi, dan demosi. Ketentuan ini bertujuan untuk menata hubungan kerja, struktur organisasi, dan tanggung jawab pegawai dalam mengelola Keuangan Haji secara profesional dan akuntabel.

berlaku
Peraturan Nomor 9 Tahun 2018 badan pengelola keuangan haji 2018

Belanja Barang dan Belanja Modal

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur jenis dan prinsip pengeluaran operasional BPKH, yang mencakup belanja pegawai, belanja operasional kantor, serta belanja cadangan untuk antisipasi risiko. Pengeluaran tersebut harus dilaksanakan secara rasional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan membedakan antara belanja langsung (tupoksi), tidak langsung (pendukung), dan cadangan.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah