Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2018 dicabut

Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penetapan prioritas kegiatan kemaslahatan umat Islam serta mekanisme penggunaan nilai manfaat dari Dana Abadi Umat (DAU) yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Besaran nilai manfaat DAU ditentukan berdasarkan proporsi dana di setiap penempatan atau investasi, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
7
Tahun
2018
Tentang
Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 September 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Jumlah dilihat
5418
Jumlah diDownload
344
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1301
Tanggal Pengundangan
20 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah