Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penetapan prioritas kegiatan kemaslahatan umat Islam serta mekanisme penggunaan nilai manfaat dari Dana Abadi Umat (DAU) yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Besaran nilai manfaat DAU ditentukan berdasarkan proporsi dana di setiap penempatan atau investasi, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 September 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
- Jumlah dilihat
- 5418
- Jumlah diDownload
- 344
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1301
- Tanggal Pengundangan
- 20 September 2018