Kembali
Memuat PDF…
Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur sistem kepegawaian di BPKH dengan mendefinisikan jenis-jenis pegawai (Tetap dan dengan Perjanjian Kerja), serta mekanisme perpindahan jabatan seperti mutasi, rotasi, promosi, dan demosi. Ketentuan ini bertujuan untuk menata hubungan kerja, struktur organisasi, dan tanggung jawab pegawai dalam mengelola Keuangan Haji secara profesional dan akuntabel.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1683
- Jumlah diDownload
- 510
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1698
- Tanggal Pengundangan
- 20 Desember 2018