Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2018 berlaku

Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur sistem kepegawaian di BPKH dengan mendefinisikan jenis-jenis pegawai (Tetap dan dengan Perjanjian Kerja), serta mekanisme perpindahan jabatan seperti mutasi, rotasi, promosi, dan demosi. Ketentuan ini bertujuan untuk menata hubungan kerja, struktur organisasi, dan tanggung jawab pegawai dalam mengelola Keuangan Haji secara profesional dan akuntabel.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
10
Tahun
2018
Tentang
Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1683
Jumlah diDownload
510
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1698
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah