Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2018 berlaku

Belanja Barang dan Belanja Modal

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 9 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur jenis dan prinsip pengeluaran operasional BPKH, yang mencakup belanja pegawai, belanja operasional kantor, serta belanja cadangan untuk antisipasi risiko. Pengeluaran tersebut harus dilaksanakan secara rasional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan membedakan antara belanja langsung (tupoksi), tidak langsung (pendukung), dan cadangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
9
Tahun
2018
Tentang
Belanja Barang dan Belanja Modal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8708
Jumlah diDownload
363
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1713
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah