Kembali
Memuat PDF…
Belanja Barang dan Belanja Modal
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 9 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur jenis dan prinsip pengeluaran operasional BPKH, yang mencakup belanja pegawai, belanja operasional kantor, serta belanja cadangan untuk antisipasi risiko. Pengeluaran tersebut harus dilaksanakan secara rasional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan membedakan antara belanja langsung (tupoksi), tidak langsung (pendukung), dan cadangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Belanja Barang dan Belanja Modal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8708
- Jumlah diDownload
- 363
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1713
- Tanggal Pengundangan
- 21 Desember 2018